Penerbitan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Layanan

  1. Menerima surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak Kabupaten Purwakarta
  2. Mengkaji Permohonan yang diterima
  3. Tim Kerja mencatat permohonan dan memeriksa identitas pemohon
  4. Tim Kerja memberikan formulir layanan berupa formulir pernyataan disabilitas untuk ditandatangani pemohon dan membubuhi materai Rp.10.000,-
  5. Tim Kerja memproses permohonan setelah formulir diisi, dibubuhi materai Rp. 10.000,- dan ditandatangani pemohon
  6. Surat Keterangan dilaporkan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Rehdayasos
  7. Tim Kerja menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon
  8. Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  9. Tim Kerja Melakukan pengarsipan dokumen

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penyandang Disabilitas"