Layanan Rujukan Bagi PPKS Terlantar

  1. Informasi Rekam Data Kependudukan/Identitas Kependudukan
  2. Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar di DTKS
  3. Surat Rekomendasi Rujukan

  1. Menerima Laporan dan pengajuan dari Masyarakat kepada Dinas Sosial P3A Kab.Purwakarta
  2. Kepala Bidang Rehdayasos mengkaji Laporan dan Pengajuan dari Masyarakat
  3. Tim Kerja mencatat laporan dan mempersiapkan data pendukung dan identitas PPKS
  4. Tim Kerja melaksanakan asesmen untuk menentukan lokasi rujukan berdasarkan kebutuhan
  5. Tim Kerja melaporkan hasil asesmen kepada Kabid Rehdayasos untuk menetapkan lokasi rujukan
  6. Tim Kerja membuat surat rekomendasi untuk rujukan PPKS Terlantar
  7. Tim Kerja memfasilitasi rujukan PPKS Terlantar ke lokasi mitra rujukan Dinsos sesuai kebutuhan atau memberikan surat rekomendasi kepada keluarga PPKS Terlantar jika masih memiliki keluarga untuk dirujuk oleh keluarganya
  8. Tim Kerja Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  9. Tim Kerja melakukan pengarsipan dokumen

210 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan Bagi PPKS Terlantar

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Bagi PPKS Terlantar"