Reunifikasi Keluarga Bagi PPKS Terlantar

  1. Informasi Rekam Data Kependudukan/Identitas Kependudukan
  2. Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar di DTKS

  1. Menerima Laporan dan pengajuan dari Masyarakat kepada Dinas Sosial P3A Kab.Purwakarta
  2. Kepala Bidang Rehdayasos mengkaji Laporan dan Pengajuan dari Masyarakat
  3. Tim Kerja mencatat laporan dan mempersiapkan data pendukung dan identitas PPKS
  4. Tim Kerja Mengkaji Laporan hasil analisis dari penelusuran keluarga dan melaporkan kepada Kepala Bidang Rehdayasos untuk dilakukan reunifikasi berdasarkan identitas yang bersangkutan
  5. Tim Kerja melakukan koordinasi dengan keluarga/instansi terkait pengantaran/penjemputan PPKS Terlantar
  6. Melakukan reunifikasi kepada keluarga/instansi asal PPKS yang bersangkutan
  7. Tim Kerja Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  8. Tim Kerja melakukan pengarsipan dokumen

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Reunifikasi Keluarga Bagi PPKS Terlantar

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reunifikasi Keluarga Bagi PPKS Terlantar"