No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Kematian maksimal 1 hari kerjasejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Kematian tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Berkas pengurusan Akta Kematian sejalan dengan berkas KK karena perubahan pengurangan/pemisahan anggota keluarga.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kematian
d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store