Pencatatan Kelahiran dan Lahir Mati

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. a. Foto kopi surat keterangan kelahiranya itu dari rumah sakit/Puskesmas/Fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
    2. b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    3. c. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
    4. d. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
    5. e. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
    6. f. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
  • 2. Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)
    1. a. Foto kopi surat keterangan kelahiranya itu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
    2. b. Foto kopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
    3. c. Foto kopi Dokumen Perjalanan;
    4. d. Foto kopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
    5. e. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisiF-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
    6. f. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
  • 3. Pencatatan Lahir Mati
    1. a. Foto kopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
    2. b. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
    3. c. Foto kopi KK orang tua.

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan input data kelahiran kemudian menscan berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital melalui aplikasi SIAK.
  5. Melakukan verifikasi dan validasi data dalam database kependudukan, jika data sudah valid maka akan menncetak Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dan Draft KK.
  6. Memberikan persetujuan terhadap hasil verifikasi dan validasi data dalam database kependudukan.
  7. Melakukan verifikasi kesesuaian F-2.01 dengan persyaratan dan mengajukan penerbitan Akta Kelahiran melalui proses TTE.
  8. Melakukan verifikasi kesesuaian F-2.01 dengan persyaratan dan memberikan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran melalui proses TTE.
  9. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk Akta Kelahiran
  10. Mencetak Register dan Kutipan Akta Kelahiran kemudian menscannya untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  11. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK dan meminta pemohon meneken register Akta Kelahiran.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Kelahiran maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Berkas pengurusan Akta Kelahiran sejalan dengan berkas pengurusan KK karena perubahan penambahan anggota keluarga baru.



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran atau Lahir Mati

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Cek di tempat
b.      Koordinasi internal
c.       Koordinasi eksternal

d.   Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online