No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Kelahiran maksimal 1 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Berkas pengurusan Akta Kelahiran sejalan dengan berkas pengurusan KK karena perubahan penambahan anggota keluarga baru.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Kelahiran atau Lahir Mati
d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store