Pelayanan Santunan Duka

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Foto copy Akta Kematian
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto copy KTP-el (almarhum/almarhumah)
  4. Foto copy KTP-el Ahli Waris
  5. Foto copy KTP-el orang tua/saudara kandung (Bagi yang belum menikah)
  6. Surat keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa dari Kelurahan yang disahkan oleh Camat

  1. Front Office mengarahkan Pengguna Layanan untuk mengambil Nomor Antri, diteruskan kepada Pengadministrasi Akta Kematian
  2. Pengadministrasi Akta Kematian, menerima, memeriksa berkas uang duka, jika belum lengkap dikembalikan kepada masyarakat, jika sudah lengkap diteruskan kepada Kasie Perubahan status Anak, Perwarganegaraan dan kematian
  3. Kasie Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian memberikan paraf persetujuan diteruskan kepada Juru Bayar Uang Duka
  4. Juru Bayar Uang Duka, melakukan pembayaran Uang Duka secara langsung kepada masyarakat sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Uang Duka

1.   Melalui kotak saran dan pengaduan

2.   Melalui SMS Pelayanan PEMKOT No.08114706999

3.   Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat

4.   Melalui Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id

5.   Melalui email pengaduan : capil3567@gmail.com

6.   Melalui akun sosial media (Facebook dan Instagram) :disduk capil dan @disdukcapilambon

7.   Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) : https://sippn.menpan.go.id/

8.   Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan

9. Melalui Omnichannel : https://omnichannel.qiscus.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Duka"