Standar Pelayanan Instalasi Forensik Medikolegal

No. SK: 188/0242/RSUB/VII/2023

  • 1. Umum
    1. a. Kartu Identitas / KTP
    2. 2. Asuransi / BPJS / SKTM
    3. a. Kartu Identitas / KTP/ KK
    4. b. Surat Rujukan / P Care
    5. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu

a.    Waktu pelayanan forensik dan medikolegal 24 jam

Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah £ 2 jam

a.    Pasien umum: Pergub No.27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten

b.   Pasien BPJS: INA CBG’S

Pasien SKTM: disetarakan dengan INA CBG’S

1. Visum et Repertum (hidup dan mati) 2. Pemulasaran jenazah 3. Pelayanan mobil jenazah 4. Pemeriksaan korban mati (otopsi

1.   Ruang Pengaduan: Lantai 1 Gedung Rajawali RSUD Banten

2.   QR Code pengaduan layanan

3.   Nomor pengaduan telp/ SMS/ WA: (0254)8490911 / 087778000122

4.   Instagram: rsud_banten

5.   Facebook: real rsu banten

6.   Email: rsudbanten_bantenprov.go.id

Google review
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor pengaduan telp/ SMS/ WA: (0254)8490911 / 087778000122 4. Instagram: rsud_banten 5. Facebook: real rsu banten 6. Email: rsudbanten_bantenprov.go.id Google review

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Forensik Medikolegal"