No. SK: 188/0242/RSUB/VII/2023
a. Waktu pelayanan forensik dan medikolegal 24 jam
Waktu tanggap pelayanan pemulasaran jenazah £ 2 jam
a. Pasien umum: Pergub No.27 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten
b. Pasien BPJS: INA CBG’S
Pasien SKTM: disetarakan dengan INA CBG’S1. Visum et Repertum (hidup dan mati) 2. Pemulasaran jenazah 3. Pelayanan mobil jenazah 4. Pemeriksaan korban mati (otopsi
1. Ruang Pengaduan: Lantai 1 Gedung Rajawali RSUD Banten
2. QR Code pengaduan layanan
3. Nomor pengaduan telp/ SMS/ WA: (0254)8490911 / 087778000122
4. Instagram: rsud_banten
5. Facebook: real rsu banten
6. Email: rsudbanten_bantenprov.go.id
Google reviewMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store