No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Pencatakan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dapat dilakukan apabila anak belum memiliki Akta Kelahiran.
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store