Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Penerbitan Kartu Identitas Anak BaruUntuk Anak WNI
    1. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. b. KK asli orang tua/wali;
    3. c. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  • 2. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
    1. a. Fotokopi paspor dan ITAP;
    2. b. KK asli orang tua/wali;
    3. c. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. d. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  • Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
    1. a. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
    2. b. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
    3. c. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
    4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-4 Tahun
    1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
    2. Memeriksa status data pemohon dalam basis data kependudukan, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KIA.
    3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
    4. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KIA.
    5. Mencetak KIA kemudian menscannya beserta fomulir permohonan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KIA untuk disampaikan kepada Kasi Identitas Penduduk.
    6. Menyerahkan KIA kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 5-16 Tahun
    1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
    2. Memeriksa status data pemohon dalam basis data kependudukan, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KIA.
    3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
    4. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KIA.
    5. Melakukan perekaman photo anak/meng-upload ke dalam SIAK, mencetak KIA kemudian menscannya beserta fomulir permohonan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KIA untuk disampaikan kepada Kasi Identitas Penduduk.
    6. Menyerahkan KIA kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) maksimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Pencatakan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dapat dilakukan apabila anak belum memiliki Akta Kelahiran.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Cek di tempat
b.      Koordinasi internal
c.       Koordinasi eksternal

d.   Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online