Pindah Penduduk

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Pengantar dari Desa
  2. Form Keterangan Pindah dari Desa
  3. KK asli
  4. FC. surat nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka diproses dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, setelah diverifikasi dan validasi persyaratan administrasi berkas diserahkan ke operator untuk on proses
  3. setelah pencetakan selesai dan diserahkan ke petugas loket kemudian diserahkan ke pemohon

- Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (5 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diserahkan ke operator dan on proses ( 10 mt)

- Pencetakaan surat pindah dan KK baru (bila ada anggota KK yang masih tetinggal) proses (2 menit)

- Diserahkan surat pindah dan kk baru ke petugas loket dan diserahkan ke Pemohon (1 menit)

- catatan : bila jaringan internet lancar, berkas komplit dan tidak antri banyak


Tidak dipungut biaya

Pindah Penduduk

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Penduduk"