Fasilitasi Pembuatan Identitas Kependudukan Bagi PPKS Terlantar

  1. Informasi Rekam Data Kependudukan/Identitas Kependudukan
  2. Surat Keterangan terdaftar/tidak terdaftar di DTKS

  1. Menerima Laporan dan pengajuan dari Masyarakat kepada Dinas Sosial P3A Kab.Purwakarta
  2. Kepala Bidang Rehdayasos mengkaji Laporan dan Pengajuan dari Masyarakat
  3. Tim Kerja mencatat laporan dan mempersiapkan data pendukung berserta syarat yang harus dipenuhi untuk melanjutkan proses layanan data pendukung dan identitas PPKS Terlantar
  4. Melaksanakan penjangkauan dan asesmen awal kepada PPKS Terlantar
  5. Tim Kerja Melaksanakan anallis kebutuhan hasil asesmen awal permasalahan PPKS Terlantar dan melaporkan kepada Kabid Rehdayasos
  6. Tim Kerja membantu/mendampingi PPKS Terlantar untuk melakukan pembuatan identitas kependudukan kepada Dinas Teknis terkait
  7. Tim Kerja melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  8. Tim Kerja melakukan pengarsipan dokumen

300 Menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pembuatan Identitas Kependudukan Bagi PPKS Terlantar

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Identitas Kependudukan Bagi PPKS Terlantar"