Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTDRS)

No. SK: 07 Tahun 2024

  • Permintaan Darah pasien Umum
    1. Lembar permintaan darah untuk transfusi
    2. Sampel darah pasien
  • Permintaan Darah pasien BPJS
    1. Lembar permintaan darah untuk transfusi
    2. Sampel darah pasien
    3. SEP Rawat Inap
    4. Fotokopi KTP
  • Donor Darah
    1. Mengisi lembar persyaratan donor darah

  • Permintaan Darah Pasien
    1. Keluarga pasien memberikan lembar permintaan darah untuk transfusi dari dokter beserta sampel darah pasien kepada petugas UTD.
    2. Petugas memeriksa stock darah sesuai dengan permintaan di lembar permintaan
    3. Dilakukan cross metch antara sampel darah pasien dengan sampel darah yang tersedia sesuai dengan permintaan darah
    4. Jika hasil cocok, darah dapat diberikan kepada keluarga pasien setelah diproses sesuai permintaan
  • Donor Darah
    1. Calon pedonor mengisi lembar persyaratan donor darah
    2. Sebelum transfusi darah dilakukan pemeriksaan berat badan,tekanan darah,pemeriksaan HB dan golongan darah pada calon pedonor
    3. Jika semua syarat terpenuhi, calon pedonor dapat mendonorkan darahnya
    4. Dilakukan proses penyadapan darah
    5. Petugas transfusi memberikan fooding kepada pedonor

60 Menit pelayanan permintaan darah

45 menit pelayanan donor

Pelayanan UTDRS 24 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan transfusi darah 24 jam

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Transfusi Darah (UTDRS)"