30 Menit
Tidak dipungut biaya
File Salinan Putusan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera
1. Media sosial MK;
2. L4POR SPAN;
3.Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM).Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store