Pelayanan Salinan Putusan di Laman MK

  1. Gawai atau perangkat komputer
  2. Akses Internet

30 Menit

Tidak dipungut biaya

File Salinan Putusan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera

1.  Media sosial MK;

2.  L4POR SPAN;

3.Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Salinan Putusan di Laman MK"