Konsultasi Perkara

  1. KTP
  2. Nomor urut antrian
  3. Gawai atau perangkat komputer
  4. Akses Internet

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dikonsultasikan

1.    Melalui nomor WA Layanan Konsultasi;

2.    Media sosial MK;

3. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Perkara "