Pelayanan Rekomendasi Hibah dan Bantuan

  1. 1. Proposal Bantuan/Hibah

Pemohon membawa Proposal Pengajuan Bantuan atau Hibah yang telah selesaI diverifikasi pleh desa kemudian di verifikasi oleh tim verifikator Kecamatan, ditandatangani oleh camat dan kemudian diregister oleh Petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Tertandatanganinya Proposal Hibah / Bantuan oleh Camat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Hibah dan Bantuan"