Pemohon membawa Proposal Pengajuan Bantuan atau Hibah yang telah selesaI diverifikasi pleh desa kemudian di verifikasi oleh tim verifikator Kecamatan, ditandatangani oleh camat dan kemudian diregister oleh Petugas Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Tertandatanganinya Proposal Hibah / Bantuan oleh Camat
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store