Pemohon membawa formulir Izin Keramaian berikut dari lingkungan termasuk RT RW dan izin tetangga kemudian diregistrasi oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dan penandatanganan oleh Camat.
Tidak dipungut biaya
Formulir izin keramaian yang sudah ditandatangani oleh Camat
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store