Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Izin Keramaian)

  1. 1. Membawa formulir izin keramaian berikut dari RT/RW dan Tetangga
  2. Membawa Fotocopy KK/KTP

Pemohon membawa formulir Izin Keramaian berikut dari lingkungan termasuk RT RW dan izin tetangga kemudian diregistrasi oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dan penandatanganan oleh Camat.

Tidak dipungut biaya

Formulir izin keramaian yang sudah ditandatangani oleh Camat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (Izin Keramaian)"