Pemohon membawa formulir SKTM dari desa kemudian diterima dan diregistrasi oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dilanjutkan dengan penandatanganan formulir SKTM oleh Camat.
Tidak dipungut biaya
Formulir SKTM yang sudah ditandatangani Camat
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store