Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa formulir SKTM dari desa
  2. Membawa fotocopy KTP/KK

Pemohon membawa formulir SKTM dari desa kemudian diterima dan diregistrasi oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dilanjutkan dengan penandatanganan formulir SKTM oleh Camat.

Tidak dipungut biaya

Formulir SKTM yang sudah ditandatangani Camat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"