Penerbitan Surat IJin/Keterangan Cerai

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Membawa surat beserta berkas Permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS kepada BKPSDM Situbondo

  1. Mengirimkan surat beserta berkas permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS kepada Kepala BKPSDM
  2. Menerima dan mencatat berkas permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS
  3. Menugaskan Kepada Kepala Bidang Kinerja, Kesejahteraan dan Data ASN untuk menindaklanjuti berkas permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS
  4. Menugaskan Ketua Tim Kerja Pembinaan Disiplin ASN untuk memproses permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS
  5. Menugaskan Staf Pelaksana untuk memproses permohonan Izin/Keterangan Perceraian PNS
  6. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  7. Melakukan pembinaan dengan memanggil PNS yang mengajukan perceraian untuk dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pembinaan (BAP)
  8. Mengundang istri/suami PNS yang mengajukan perceraian untuk dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pembinaan (BAP)
  9. 9 Mempertemukan kedua belah pihak (PNS yang mengajukan Izin/Keterangan Perceraian)
  10. Mengetik telaahan Staf beserta keputusan Bupati tentang pemberian Izin/Keterangan perceraian
  11. Mengoreksi telaah staf dan konsep keputusan Bupati tentang pemberian Izin /Keterangan perceraian, jika ada koreksi maka dikembalikan lagi untuk diperbaiki
  12. Mengoreksi telaah staf dan konsep keputusan Bupati tentang pemberian Izin /Keterangan perceraian serta membubuhkan paraf dan tanda tangan
  13. Mengirimkan telaah staf dan konsep Surat Keputusan Izin/Keterangan Perceraian untuk mendapatkan paraf
  14. Menyerahkan tandatanganan Surat Keputusan Bupati tentang Izin/Keterangan Perceraian
  15. Memberi nomor surat Izin/Keterangan Perceraian PNS, mencatat dalam buku agenda pada aplikasi SIJAKA
  16. Menghubungi PNS yang mengajukan perceraian untuk mengambil Izin/Keterangan Perceraian
  17. Menerima surat keputusan Bupati tentang Izin/Keterangan Perceraian PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Dibutuhkan waktu kurang lebih 3 bulan untuk proses penerbitan surat ijin atau keterangan cerai yang diproses oleh BKPSDM Situbondo

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin atau Keterangan Cerai

Jika ada keluhan terkait penerbitan Surat ijin atau Keterangan Cerai bisaa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store