Pelayanan Radiologi

No. SK: 07 Tahun 2024

  • Rawat Jalan
    1. Lembar permintaan pemeriksaan Radiologi dan lembar SEP rawat jalan (untuk pasien BPJS)
    2. Lembar permintaan pemeriksaan radiologi (Pasien Umum)
  • IGD dan Rawat Inap
    1. Lembar permintaan pemeriksaan Radiologi

  1. Pasien/Keluarga/Petugas IGD/Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan Radiologi kepada petugas Radiologi
  2. Dilakukan persiapan pemeriksaan radiologi oleh petugas kepada pasien sesuai dengan SPO yang berlaku
  3. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan Radiologi pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan Radiologi. Hasil pemeriksaan diekspertise oleh dokter spesialis radiologi.
  4. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien/keluarga/petugas ruangan

Waktu pelayanan ≤ 3 jam

Pelayanan Radiologi buka 24 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan radiologi 24 jam

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"