Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Membawa Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. 2. Membawa fotocopy KTP

Pemohon mengajukan pengantar SKCK untuk di tandatangani kemudian petugas pelayanan meregistrasi pengantar dan ditandatangani oleh Camat

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK yang sudah ditandatangani Camat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"