No. SK: KEP-36B/L.8.17/Cr.5/02/2024
Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja, yaitu:
- Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB);
- Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB);
- Selama istirahat layanan tetap buka;
Sabtu – Minggu Libur.Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran
dan Biaya Perkara Rp1.000,00.
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)
WA Pelayanan Publik
Nomor 08748685592
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana