Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat kontrol (bila pasien rawat jalan)
  4. Surat pengantar Rawat Inap (bila pasien rawat inap)

  1. Pasien Rawat Jalan : Pasien datang mengambil nomor pasien
  2. Pasien Rawat Jalan : Melakukan pemanggilan pasien sesuai dengan nomor antrian
  3. Pasien Rawat Jalan : Melakukan registrasi di pendaftaran
  4. Pasien Rawat Jalan : Mengarahkan pasien ke poliklinik tujuan
  5. Pasien Rawat Inap : Keluarga pasien membawa surat pengantar permintaan rawat inap
  6. Pasien Rawat Inap : Melakukan registrasi pendaftaran rawat inap
  7. Pasien Rawat Inap : Konfirmasi ruang rawat inap
  8. Pasien Rawat Inap : Mengarahkan keluarga pasien kembali ke IGD/Poliklinik

Rawat Jalan : 10 menit

Rawat Inap : 15 menit

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pendaftaran Pasien Rawat Jalan & Rawat Inap

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"