Pelayanan Laboratorium

No. SK: 07 Tahun 2024

  • Rawat Jalan
    1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dan lembar SEP rawat jalan (untuk pasien BPJS)
    2. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium (pasien umum)
  • IGD dan Rawat Inap
    1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien/Keluarga/Petugas IGD/Rawat Inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  2. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan
  3. Spesimen diproses dan diperiksa.Hasil laboratorium diekspertise oleh dokter spesialis patologi klinik
  4. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga/petugas ruangan

Cyto : 30 Menit

Rawat Jalan : ≤ 140 menit

Rawat Inap : 180 menit

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan laboratorium 24 jam

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"