Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 188.47/003.1/35.73.402.018/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Kontrol (bila pasien rawat jalan)

  1. Pasien Rawat Jalan : Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien Rawat Jalan : Bagi pasien baru konsultasi dengan DPJP (Dokter Penanggungjawab Pasien)
  3. Pasien Rawat Jalan : Pasien mendapatkan layanan terapi sesuai advice DPJP (Okupasi Terapi/Fisioterapi/Terapi Wicara)
  4. Pasien Rawat Jalan : Pengambilan Obat (bila mendapatkan resep)
  5. Pasien Rawat Jalan : Pasien Pulang
  6. Pasien Rawat Inap : Konsultasi dari DPJP Utama ke Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik
  7. Pasien Rawat Inap : Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik melakukan anamnesa dan memberikan advice
  8. Pasien Rawat Inap : Pasien mendapatkan layanan terapi sesuai advice DPJP (Okupasi Terapi/Fisioterapi/Terapi Wicara)

30 Menit

1. Pasien umum : Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Pasien BPJS : Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pelayanan Rehabilitasi Medik

Email : pengaduanrsudkotamalang27@gmail.com

Telp : (0341) 754 338

Whatsapp : 0822-9995-5477


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"