Pelayanan Penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)

  1. Mengajukan permohonan pembutan kartu KUSUKA dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada bidang sumberdaya
  2. Memeriksa kelengkapan berkas jika lengkap berkas permohon kartu kusuka diterima dan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. memverifikasi isian data pada formulir permohonan kusuka
  4. Memproses atau menginput pada sistem satu data untuk divalidasi KKP
  5. Validasi oleh KKP
  6. Mencetak E-kartu kusuka dan melaporkan kepada JF untuk diketahui
  7. Melaporkan kepada kabid untuk diketahui
  8. Melaporkan kepada kadin untuk diketahui
  9. Diketahui oleh kadin
  10. Menyerahkan E-kartu kusuka kepada pemohon/pelaku usaha
  11. Mengarsipkan copy E-kartu kusuka dan berkas pemohon
  12. Menerima E-kartu kusuka

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan kartu kusuka

Mekanisme pelayanan pengaduan melalui Pesan Singkat 

1. Email Dinas

2. WA Jafung yang membidangi atau petugas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via wa dan ig

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)"

Pelaksana

Romli

Sekdin