No. SK: KEP-36B/L.8.17/Cr.5/02/2024
1 Hari
Gratis/tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
1. Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.
2. Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
3. Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Way Kanan, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Way Kanan
4. Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan LAPOR SP4N.
5. Hotline melalui WA: 082247044460
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana