Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-36B/L.8.17/Cr.5/02/2024

  1. Masyarakat umum.
  2. Membawa kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/BPJS).
  3. Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan alas kaki yang tertutup.
  4. Membuka topi dan kacamata hitam.
  5. Menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum memasuki lobby.

  • UMUM
    1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP.
    2. Tamu akan disambut oleh petugas PTSP dengan tiga slogan 3 S “Senyum, Salam dan Sapa”,kemudian dipersilakan duduk di kursi PTSP dan ditanyakan maksud ataupun keperluannya.
    3. Petugas PTSP meminta kartu identitas kemudian menginput identitas tamu ke aplikasi Buku Tamu dan mengambil foto tamu.
    4. Petugas PTSP memberikan tanda pengenal tamu dan kunci loker untuk menaruh barang bawaan dan mempersilahkan tamu untuk menunggu di ruang tunggu tamu.
    5. Pegawai yang berkepentingan/dituju akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya tamu. Petugas PTSP juga melakukan koordinasi untuk memastikan pegawai menerima dan membacanotifikasi aplikasi WhatsApp.
    6. Apabila tamu diterima, maka pegawai yang bersangkutan diminta menemui di ruang penerimaan tamu. Sedangkan apabila tamu tidak diterima, maka Petugas PTSP menginformasikan kepada tamu secara santun.
    7. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas dan menanyakan kembali kepada tamu apakah informasi sudah jelas dan apakah masih ada hal lain yang diperlukan.
    8. Petugas PTSP meminta bantuan tamu untuk mengisi survei layanan kepuasan.
    9. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib memberikan salam kepada tamu yang meninggalkan Kantor.

1 Hari

Gratis/tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

1.       Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Penerimaan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan dibantu petugas PPH dan PPM.

2.       Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

3.       Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Negeri Way Kanan, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Way Kanan

4.   Aplikasi layanan pengaduan Online pada website dan LAPOR SP4N.

5.    Hotline melalui WA: 082247044460

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"