Layanan Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

  1. Mengajukan surat permohonan rekomendasi SKP ke dinas perikanan kota palembang dan diterima oleh bagian sekretariat
  2. Meregristrasi surat permohonan kedalam agenda surat masuk dan meneruskan ke sekretaris dinas untuk diketahui
  3. Menerima dan meneruska surat permohonan kepada kepala dinas
  4. Mendisposisikan berkas permohonan kepada kabid sumberdaya
  5. Menerima disposisidari kadin & meneruskan disposisi ke JF
  6. Memeriksa kelengkapan berkas permohon jika lengkap dilanjuti verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik operasi standar sanitasi pada UPI pemohon oleh pembina mutu daerah dan jabatan fungsional
  7. Verifikasi lapangan dan validasi rancangan panduan mutu penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan pemenuhan persyaratan prosedur operasi sanitasi pada UPI - Jika valid dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi SKP - jika belm valid pemohon melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan saran rencana tidaklanjut dari pembina mutu daerah
  8. Melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan saran rencana tndak lanjut dari pembina mutu daerah dan JF
  9. Memeriksa berkas hasil perbaikan yang disampaikan oleh permohon dan jika telah dinyatakan lengkap dan layak oleh pembina mutu daerah dan JF dilanjutkan dengan pembuatan sura rekomendasi SKP
  10. Membuat dan mencetak surat rekomendasi SKP dan menyerahkan kepada JF
  11. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi SKP dan meneruskan ke kabid
  12. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi SKP dan meneruskan ke sekretaris
  13. Memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat rekomendasi SKP dan meneruskan ke kadin
  14. Memeriksa dan menandatangani surat rekomendasi SKP dan diteruskan ke subbag umpeg untuk diregister dan stempel
  15. Meregister surat rekomendsi SKP, memberi stempel, menyimpan pertinggal serta menyerahkan surat rekomendasi SKP kepada pemohon
  16. menerima surat rekomendasi SKP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan rekomedasi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)

Mekanisme pelayanan pengaduan melalui Pesan Singkat 

1. Email Dinas

2. WA Jafung yang membidangi atau petugas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)"

Pelaksana

Romli

Sekdin