Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Surat Persetujuan Tindakan Kedokteran

  1. Dokter menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga dan menandatangani form persetujuan tindakan kedokteran
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Timbang terima pasien dengan petugas kamar operasi
  4. Dilakukan tindakan kedokteran,asuhan medis,asuhan keperawatan selama di kamar operasi
  5. Pindah ruang perawatan

Waktu pelayanan sesuai dengan kondisi pasien

Pelayanan Kamar Operasi buka 24 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Kamar Operasi

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"