No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KTP-el minimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sampai dengan maksimal 1 (satu) hari kerja. Penerbitan KTP-el tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. KTP-el yang tidak dapat di cetak karena kendala pada sistem jaringan atau database AFIS akan diterbitkan Surat Ketarangan (SUKET) sebagai pengganti KTP-el.
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a. Kotak Saran;
b. Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c. Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d. Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e. Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f. Survey Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Cek di tempat
b. Koordinasi internal
c. Koordinasi eksternal
d. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store