Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI
    1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
    2. b. Fotokopi KK.
  • 2. PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI
    1. a. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
    4. d. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
  • 3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)
    1. a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
    2. b. Fotokopi KK.
    3. c. Fotokopi Dokumen Perjalanan;
    4. d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
  • 4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)
    1. a. SKP (jika pindah datang);
    2. b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
    3. c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
    4. d. KTP-elrusak (jika KTP-elrusak);
    5. e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru
    1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
    2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KTP-el.
    3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
    4. Melakukan perkaman data Biometrik pemohon ke dalam basis data kependudukan AFIS serta menunggu proses ajudikasi (penunggalan data).
    5. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KTP-el.
    6. Mencetak KTP-el kemudian menscannya beserta formulir permohonan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KTP-el untuk disampaikan kepada Kasi Identitas Penduduk.
    7. Menyerahkan KTP-el kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.
  • Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang, Perubahan Data, Hilang atau Rusak
    1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
    2. Memeriksa status data pemohon dalam basis data kependudukan, dan memberikan informasi kepada pemohon tentang tata cara dan persyaratan permohonan KTP-el.
    3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
    4. Melakukan verifikasi dan validasi data dan memberikan persetujuan pencetakan KTP-el.
    5. Mencetak TP-el kemudian menscannya beserta berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital SIAK dan membuat laporan pencetakan KTP-el untuk disampikan kepada Kasi Identitas Kependudukan.
    6. Menyerahkan KTP-el kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan KTP-el minimal 15 menit sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar sampai dengan maksimal 1 (satu) hari kerja. Penerbitan KTP-el tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. KTP-el yang tidak dapat di cetak karena kendala pada sistem jaringan atau database AFIS akan diterbitkan Surat Ketarangan (SUKET) sebagai pengganti KTP-el.



Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :

a.    Kotak Saran;

b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id

c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;

d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270

e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com

f.     Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Cek di tempat

b.      Koordinasi internal

c.       Koordinasi eksternal

d.   Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online