Pelayanan Gawat Darurat

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. Pasien dengan diagnosis sesuai kompetensi Dokter 4A
    2. Identitas pasien dan penanggungjawab
    3. Jaminan sosial kesehatan (bila ada)

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. Saat pertama kali visite, Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan memperkenalkan diri kepada pasien atau keluarga pasien
    2. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan mengkonfirmasi identitas pasien
    3. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan mengonfirmasi keluhan pasien
    4. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan melakukan pemeriksaan.
    5. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan memberikan penjelasan kondisi kesehatan pasien, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada pasien.
    6. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis pasien.
    7. Pasien mendapatkan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis
    8. Dokter Penanggung Jawab/ Perawat/ Bidan/ Tenaga Kesehatan lainnya memberikan informasi kesehatan dengan jelas
    9. Memberi kesempatan pasien untuk bertanya sebelum mengakhiri pemberian pelayanan
    10. Dalam hal pasien membutuhkan pelayanan lanjutan diantaranya kontrol ulang, rujuk antar Fasilitas kesehatan
    11. Melakukan input kedalam Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi milik BPJS Kesehatan, Satu Sehat dan SIM Kesehatan Kabupaten Kebumen.

  1. Waktu pelayanan: Sesuai Kasus
  2. Waktu tunggu: 5-10 menit
  3. Pengkajian awal: 15 menit
  4. Pemeriksaan dokter: sesuai kebutuhan

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,
  2. Instagram: @Puskesmas_ayah2
  3. Facebook: Puskesmas Jintung
  4. SMS/ WA nomor 08112615775
  5. Kotak kritik dan saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile