Pengusulan Kartu Istri dan Kartu Suami

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Menginputkan, mengupload, dan mengirimkan surat dan berkas usulan permohonan Karis/Karsu

  1. Menginputkan, mengupload, dan mengirimkan surat dan berkas usulan permohonan Karis/Karsu
  2. Menerima berkas permohonan Karis/Karsu
  3. Menugaskan Kepada Kabid Kakanda untuk menindaklanjuti berkas permohonan Karis/Karsu
  4. Menugaskan Staf untuk menindaklanjuti berkas permohonan Karis/Karsu
  5. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan penerbitan Karis/Karsu
  6. Membuat draft surat pengantar dan daftar nominatif penerbitan Karis/Karsu
  7. Meniliti surat pengantar dan daftar nominatif penerbitan Karis/Karsu dan memberikan paraf
  8. Meniliti surat pengantar dan daftar nominatif penerbitak Karis/Karsu dan memberikan paraf
  9. Menginput dan mengirimkan surat pengantar dan daftar nominatif permohonan penerbitan Karis/Karsu beserta lampirannya ke aplikasi Arek BKN milik BKN Kanreg II Surabaya
  10. Memproses berkas permohonan penerbitan Karis/Karsu dari BKPSDM Kabupaten Situbondo
  11. Mengambil Karis/Karsu yang telah terbit ke Kantor Regional II Surabaya
  12. Memeriksa Karis/Karsu yang telah terbit,
  13. Memperbarui data status permohonan Karis/Karsu pada aplikasi Kartusip sebagai pemberitahuan kepada pengelola kepegawaian di perangkat daerah untuk mengambil Karis/Karsu di BKPSDM
  14. Menerima Karis/Karsu dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon yang ada di Perangkat Daerah

Membutuhkan waktu kurang lebih 2 bulan untuk proses pengusulan hingga penerbitan kartu Karis dan Karsu

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Kartu Istri dan Kartu Suami

Jika ada keluhan terkait pengusulan KARIS dan KARSU bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store