Pelayanan Fasilitasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik

  1. Rekomendasi dari RT atau Lurah
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP

  1. Mengajukan surat permohonan ke sekretariat CBIB (DKP provinsi, tembusan ke dinas perikanan kota palembang)
  2. Mendaftar dilaman cbib.kkp.go.id dan mengaktifkan akun pada email pendaftaran
  3. Mengisi detail profil pembudidaya
  4. Mengisi daftar pemeriksaan mandiri (Self check) CBIB unit usaha budidaya
  5. Usaha untuk melaukan verifikasi self check CBIB pada unit pembudidaya
  6. Persetujuan verifikasi oleh admin verfikator provinsi
  7. Verifikasi lapangan terhadap self check unit usaha budidaya
  8. Review terhadap hasil verifikasi lapangan self check
  9. Menerbitkan penerapan prinsip-prinsip (SP4) CBIB
  10. Pemeriksaan dokumen permohonan
  11. Pemeriksaan kesesuaian lapangan
  12. Penerbitan sertifikat CBIB

1 Hari

Tidak dipungut biaya

fasilitasi cara budidaya ikan yang baik

Mekanisme pelayanan pengaduan melalui Pesan Singkat 

1. Email Dinas

2. WA Jafung yang membidangi atau petugas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via wa dan ig

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik"

Pelaksana

Romli

Sekdin