No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023
Membutuhkan waktu kurang lebih 4 hari untuk menyelesaikan proses penerbitan izin cuti
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Izin Cuti
Jika ada pengaduan terkait penerbitan izin cuti bisa menghubungi BKPSDM Situbondo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreFasilitator Pengaduan Disiplin dan Kode Etik ASN
Fasilitator Penilaian Kinerja ASN
Admin Perekaman Sidik Jari dan Identitas ASN
Admin Pemutakhiran Data ASN
Admin Penerbitan Izin Cuti