Penerbitan Izin Cuti

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Mengirimkan surat beserta berkas permohonan cuti ASN kepada Kepala BKPSDM

  1. Mengirimkan surat beserta berkas permohonan cuti ASN kepada Kepala BKPSDM
  2. Menerima dan mencatat berkas permohonan cuti ASN
  3. Menugaskan Kepada Kabid Kakanda untuk menindaklanjuti berkas permohonan cuti ASN
  4. Menugaskan Staf untuk menindaklanjuti berkas permohonan cuti ASN
  5. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan cuti
  6. Membuat draft surat izin cuti ASN
  7. Meniliti surat izin cuti ASN dan memberikan paraf
  8. Meniliti surat izin cuti ASN dan memberikan paraf
  9. Meniliti surat izin cuti ASN dan memberikan paraf
  10. Meneliti surat izin cuti ASN dan memberi tandatangan pada surat izin cuti PNS
  11. Memberi nomor surat izin cuti ASN dan mencatat dalam buku agenda
  12. Mengundang Pengelola Kepegawaian di Perangkat Daerah untuk mengambil surat izin cuti ASN
  13. Menerima surat izin cuti ASN dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Membutuhkan waktu kurang lebih 4 hari untuk menyelesaikan proses penerbitan izin cuti 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Cuti

Jika ada pengaduan terkait penerbitan izin cuti bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store