Standar pelayanan loket pendaftaran

No. SK: 188.4/703/413.216/2024

  1. Peserta BPJS 1. Menunjukkan kartu BPJS 2. Menunjukkan surat rujukan 3. Menunjukkan kartu identitas Pasien Umum : Menunjukkan kartu identitas

Pasien baru ( ≤ 10 menit) Pasien umum (≤ 5 menit)

1. Pembayaran satu pintu di kasir 2. Pasien BPJS tidak dipungut biaya 3. Pasien umum sesuai dengan tarif yang diatur oleh Perda Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2023

1. Pasien BPJS a. Nomer antrian Poli b. Surat Eligibilitas Peserta (SEP) c. Lembar verifikasi 2. Pasien Umum a. Nomer antrian Poli b. Karcis Pendaftaran

Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrs ud@yahoo. com 2. Website: https://lamo ngkab.go.id /rsudngimb ang / 3. Whatsapp ( 082141236 950 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan loket pendaftaran"