Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Lembar konsul rawat intensive
  2. Form kriteria masuk pasien ICU

  1. Pasien dari IGD atau Rawat Inap indikasi masuk ICU
  2. Petugas mengantar pasien ke ICU
  3. Timbang terima pasien di Ruang ICU
  4. Dilakukan Asuhan Medis dan Asuhan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/rujuk/meninggal

Waktu Pelayanan sesuai dengan kondisi pasien

Pelayanan ICU buka 24 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

JKN/BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Rawat Intensive (ICU)

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

Telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"