Pelayanan Publik Humas

  • bpjs / umum
    1. 1. Pelapor menyampaiakan pengaduannya secara lisan atau tertulis 2. Humas menerima dan mencatat pengaduan 3. Humas melakukan penelaahan awal dan koordinasi bidang/bagian terkait, sesuai materi pengaduan 4. Bidang/bagian terkait memberi jawaban pengaduan 5. Penyampaian tanggapan kepada pelapor 6. Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA 7. Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

  1. Pelapor menyampaiakan pengaduannya secara lisan atau tertulis Humas menerima dan mencatat pengaduan Humas melakukan penelaahan awal dan koordinasi bidang/bagian terkait, sesuai materi pengaduan Bidang/bagian terkait memberi jawaban pengaduan Penyampaian tanggapan kepada pelapor Petugas memberikan pelayanan dengan menerapkan prinsip CEPAT TERASA Pasien dan keluarga dihimbau untuk tidak memberikan hadiah kepada petugas

24 jam

Tidak dipungut biaya atau gratis

Laporan pengaduan dan tindak lanjut dari laporan diketahui direks

Kotak Pengaduan : 1. Email: ngimbangrs ud@yahoo. com 2. Website: https://lamo ngkab.go.id /rsudngimb ang / 3. Whatsapp ( 082141236 950 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik Humas"