Surat Rekomendasi TPU Bagi Badan Usaha

  1. Melampirkan permohonan tertulis;
  2. Melampirkan fotokop identitas sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Melampirakan fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Melampirkan fotokopi NPWP Badan Usaha sebanyak 1 (satu) lembar;
  5. Melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 1 (satu) lembar;
  7. Melampirkan denah rencana lokasi pengelolaan parkir;
  8. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan perparkiran; dan
  9. Melampirkan biodata petugas parkir

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen;
  3. Petugas melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang diajukan;
  4. Jika memenuhi syarat, proses penerbitan surat rekomendasi dilanjutkan; dan
  5. Surat rekomendasi diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Pengelolaan Perparkiran di Tepi Jalan Umum bagi Perseorangan

1.    Whatsapp : +628525190726

2.    Email : parkirtanbu@gmail.com

3.    Instagram : dishub.tanahbumbu

4.    Kotak Saran Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi TPU Bagi Badan Usaha"