Kk

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Pengantar Desa
  2. Formulir permohonan KK dan Biodata dari Desa
  3. KK asli bila ada perubahan atau mecah KK
  4. Fotocopy Akte Kelahiran bila kedatangan
  5. fotocopy ijazah terakhir dan bila ada perubahan pendidikan
  6. Pernyataan bermaterai bila ada perubahan elemen
  7. fc. surat nikah
  8. apabila perubahan KK karena kematian dilampiri F-2.01 dan bukti keterangan kematian dari RS atau Desa

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka diproses dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, setelah diverifikasi dan validasi persyaratan administrasi berkas diserahkan ke operator kk untuk on proses
  3. setelah pencetakan KK selesai dan diserahkan ke petugas loket kemudian diserahkan ke pemohon

- Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (5 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diserahkan ke operator dan on proses ( 10 mt)

- Pencetaan KK proses (1 menit)

- Diserahkan kk baru ke petugas loket dan diserahkan ke Pemohon (1 menit)

Tidak dipungut biaya

1. Pembuatan KK baru, 2. Perubahan KK, 3. KK hilang, 4. KK rusak

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kk"