Pelayanan Poli Umum

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna

  • Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
    • Telfon : (0332) 431158 
    • WA center : 085335971500 
    • Kotak Pengaduan 
    • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
    • Instagram : pkm_nangkaan 
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
    • Papan pengumuman 
    • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store