Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 07 Tahun 2024

  1. Surat pengantar Rawat Inap dari DPJP
  2. Rekam Medis Rawat Inap
  3. SEP Rawat Inap (untuk peserta BPJS)

  1. Pasien rencana dirawat dari IGD,IGD PONEK dan Rawat Jalan
  2. Melakukan pendaftaran rawat inap
  3. Petugas mengantar pasien ke Ruang Rawat Inap
  4. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  5. Dilakukan Asuhan Medis dan Asuhan keperawatan selama perawatan
  6. Pasien pulang jika sudah sembuh
  7. Jika memerlukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan pasien dirujuk
  8. Penyelesaian pembayaran di kasir (untuk pasien umum) dan administrasi
  9. Verifikasi berkas untuk pasien BPJS/Jaminan kesehatan lainnya
  10. Pasien pulang/Rujuk

Waktu pelayanan sesuai dengan kondisi pasien

Pelayanan Rawat Inap buka 24 Jam

Pasien Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023

Pasien BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Email : rsbombana@gmail.com

Facebook : BLUD RSU Kabupaten Bombana

Whatsapp : 0853-9706-3415

telpon :  0853-9706-3415

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"