Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis
    1. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran;
    2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan;
    3. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju;
    4. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju.

15 Menit

  1. Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Mendapatkan pelayanan pendaftaran dan rekam medis pasien

  1. Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

  2. Instagram: @Puskesmas_ayah2

  3. Facebook: Puskesmas Jintung

  4. SMS/ WA nomor 08112615775

  5. Kotak kritik dan saran

  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile