Pelayanan Farmasi

  1. Membawa lembar resep dari dokter untuk pasien umum khusus untuk pasien rawat jalan
  2. Untuk pasien SKTM Rawat jalan Membawa Bukti pendaftaran dan persyaratan SKTM yang sudah dicap lengkap
  3. Untuk pasien SKTM Rawat jalan membawa Bukti tindakan dan lembar resep dari dokter untuk pasien rawat jalan
  4. Untuk pasien JKN Rawat jalan membawa Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan )
  5. Untuk pasien JKN Rawat jalan membawa Surat elegibilitas peserta (SEP)
  6. Untuk pasien JKN Rawat jalan membawa Lembar resep dari dokter
  7. Untuk pasien Rawat Inap membawa Lembar resep/CPO
  8. Pasien Kemoterapi membawa Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep/CPO kemoterapi dan b. Untuk pasien JKN disertakan SEP dan protokol terapi

  1. Untuk Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN,JKBM) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
  2. Untuk Pasien Rawat Inap : 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan CPO 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum,JKN,SKTM) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien

Pelayanan Farmasi terdiri atas 2 pelayanan yaitu : 

1. Pelayanan obat jadi : <30>

2. Pelayanan obat racikan : <60>

Biaya/tarif untuk pelayanan Gawat Darurat untuk pasien Umum sesuai peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016.

Pelayanan Instalasi Farmasi

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui : 

1. Petugas Informasi & Pengaduan : 082237495295

2. Call Center : 081261153944

3. Aplikasi Lapor : www.sikkakab.lapor.go.id

4. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"