1. Pihak yang berwajib / polisi menyerahkan surat permintaan visum
2. Polisi menunggu hasil visum
3. Polisi mendapatkan hasil visum
Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
surat keterangan visum
Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Muda