Pelayanan surat keterangan visum

  1. Membawa Surat permintaan visum

1. Pihak yang berwajib / polisi menyerahkan surat permintaan visum

2. Polisi menunggu hasil visum

3. Polisi mendapatkan  hasil visum

Biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

surat keterangan visum

Aduandapat disampaikan melalui telepon, SMS, maupun Whatsapp dengan nomor 0853-9184-8410, via email puskesmasperawatanpagatan@gmail.com atau melaporkan aduan melalui lembar kritik dan saran yang ada disetiap layanan puskesmas atau langsung menyampaikan aduan kepada Front Office (resepsionis) dan tim aduan dengan menyertakan nama, alamat dan nomor telepon yang mengadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan visum"