Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 470/59/DUKCAPIL-BLG/TAHUN 2024

  • Pembatalan Melalui Pengadilan
    1. Mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    4. Fotokopi KK
  • Pembatalan Tanpa Melalui Pengadilan
    1. Mengisi formulir F-2.01
    2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    3. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
    4. Fotokopi KK
    5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  1. Membawa berkas lengkap
  2. Mengambil antrean
  3. Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  4. Verifikasi berkas oleh petugas
  5. Menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

OMBUDSMAN 

  • Telp. 137 
  • SMS/WhatsAppas 0821-3737-3737

 LAPOR

  •  Lapor.go.id 

 DISDUKCAPIL

  •  Website, facebook, instagram, email Disdukcapil Kabupaten Balangan 
  • Aplikasi Galuh Sanggam

 Layanan online 

  •  http://disdukcapil.balangankab.go.id/online/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"