Penerbitan sertifikat elektronik

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. Permohonan datang langsung ke Diskominfo, pemohon mengisi buku tamu
  2. Membawa Surat Pengantar Dari Instansi asal
  3. KTP
  4. 4. Mengajukan pengajuan Penerbitan Sertifikat Eletronik melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfosp atau komunikasi lainnya melalui (https://diskominfosp.tanahbumbukab.go.id/)

  1. Pengguna layanan (pemohon) menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Diskominfosp
  2. Petugas, menyampaikan permohonan yang dibutuhkan
  3. Permohonan diproses
  4. Sertifikat Eletronik terbit

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Elektronik (TTE)

????

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan sertifikat elektronik"