Pelayanan Pindah Tugas Antar Kabupaten/Kota Pada Satu Provinsi Ke Provinsi Lainnya

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. 1. Surat Permohonan kepada Bupati Klungkung
  2. 2. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  3. 3. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir
  4. 4. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  5. 5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  6. 6. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan pindah tugas langsung ke Instansi Penerima
  2. 2. Berkas di verifikasi melalui BKPSDM dengan melihat kebutuhan jabatan pada instansi penerima, jika ada jabatan kosong dan berkas sudah lengkap akan diproses ke tahap berikutnya dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  3. 3. PPK instansi penerima mengirim surat permintaan persetujuan kepada PPK instansi asal.
  4. 4. Jika disetujui oleh PPK instansi asal, PPK instansi penerima menyampaikan usulan mutasi ke Kemendagri dan mengirim tembusan ke BKN
  5. 5. BKN memberikan pertimbangan teknis ke Kemendagri.
  6. 6. Kemendagri mengeluarkan Keputusan Mutasi
  7. 7. PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan dalam jabatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pindah Tugas, Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan

Telepon : 0361 24459

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Tugas Antar Kabupaten/Kota Pada Satu Provinsi Ke Provinsi Lainnya "