Pelayanan Pos Bantuan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Surat Keterangan Miskin
  3. Dokumen berkenaan dengan Perkara

  1. Petugas pemberi bantuan hukum memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon bantuan hukum setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum dan melampirkan : a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong atau b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama
  2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
  3. Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan berbentuk, Pemberi bantuan hukum membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
  4. Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum diserahkan ke meja satu dalam bentuk soft copy.
  5. Apabila kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat / Pemohon dan Termohon) sama-sama mengajukan permohonan bantuan hukum, maka tidak dibenarkan bantuan dimaksud dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang sama.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

  1. Pencari keadilan datang ke PTSP Pengadilan Agama Biak;
  2. Petugas akan mengarahkan pencari keadilan ke meja Posbakum;
  3. Petugas Posbakum akan menyediakan blangko persyaratan melengkapi;
  4. Petugas Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Bantuan Hukum"