Pelayanan Penerbitan SK Pengangkatan PPPK

No. SK: 000.8.3.2/627 /VI/2024

  1. a. Telah dinyatakan lulus seleksi PPPK
  2. b. Mengunggah berkas administrasi ke aplikasi SSCASN, berupa file hasil scan
  3. 1. Pasphoto terbaru pakaian formal (kemeja putih berkerah) dengan latar belakang berwarna merah
  4. 2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK
  5. 3. Transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK
  6. 4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai
  7. 5. Surat Pernyataan
  8. 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  9. 7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  10. 8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  11. c. Telah menerima Pertimbangan Teknis NIPPPK dari BKN

  1. a. BKN menyampaikan Pertimbangan Teknis Surat Keputusan PPPK melalui aplikasi SIASN BKN
  2. b. Membuat Template Dokumen Perjanjian Kerja untuk kemudian ditandatangani oleh Peserta
  3. c. Menandatangani Dokumen Perjanjian Kerja dan menyampaikan kembali ke BKPSDM
  4. d. Menerima dan meneruskan dokumen Perjanjian Kerja untuk ditandatangani oleh Bupati
  5. e. Menerima Dokumen Perjanjian Kerja dan melanjutkan proses penerbitan draft SK
  6. f. Melakukan penyesuaian template Draft SK PPPK dengan memberi penomoran dan penanggalan SK serta mengirimkan melalui aplikasi SIASN BKN untuk ditandatangani secara digital
  7. g. Bupati menandatangani Draf SK PPPK
  8. h. Mengunduh SK yang sudah ditandatangani secara digital dan unggah pada link yang akan dibagikan pada peserta
  9. i. Penyerahan SK PPPK secara simbolis oleh Bupati.
  10. j. Mengunduh SK PPPK pada link yang telah dibagikan oleh BKPSDM dan mengunggah ke akun SIMPEG masing-masing pegawai sebagai arsip

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan PPPK

 Melalui HALO BKPSDM, Telepon : 0361 24459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui HALO BKPSDM, Telepon : 0361 24459