Ppid (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi)

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. Warga negara indonesia
  2. Mengisi formulir permohonan informasi publik
  3. Menunjukkan ktp atau identitas lain dengan memberikan fotocopy ktp atau identitas lain
  4. Data dukung lain yang menunjukkan bahwa pemohon memiliki hubungan hukum dengan jenis Informasi yang diminta

  1. pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan cara mengisi formulir permohonan Informasi.
  2. petugas mencatat pada buku pencatatan permohonan Informasi.
  3. petugas ppid memberikan jawaban permohonan informasi berupa pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 2-5 hari kerja setelah permohonan diterima.
  4. pemohon menerima informasi yang diminta.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Website Tentang Data Informasi yang Ada kaitanya dengan pemerintahan

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ppid (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi)"