Pengaduan Masyarakat

No. SK: B/ 100.3.3 /015 /Pol-Dam-S1/VI/2024

  1. Surat dari Instansi
  2. Organisasi Masyarakat
  3. Masyarakat
  4. Chat di Media Sosial
  5. Email

  1. Mengirimkan surat aduan ke Kantor Satpol PP dan Damkar / Chat di media elektronik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Pengamanan

1.   Instagram : @praja_tanbu

2.   Whatsapp : -

3.   Surel : polpplinmastanbu@gmail.com

4.   Laman : www.dispolppdamkar.tanahbumbukab.go.id

5.   Kotak Saran

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"