Penertiban Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Penerbitan KK Baru
    1. a. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018).
    2. b. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019).
    3. c. Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan Instansi Pelaksana daerah asal bagi penduduk yang pindah datang;
    4. d. Surat keterangan Datang dari Luar Negri (SKDL) bagi WNI yang datang dari luar negri karena pindah.
  • 2. Penerbitan KK Baru karena pergantian kepala keluarga (kematian kepala keluarga).
    1. a. Kartu keluarga lama.
    2. b. Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019).
  • 3. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dalam 1 (satu) alamat
    1. a. KK lama;
    2. b. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-El (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).
  • 4. Penerbitan KK karena perubahan data
    1. a. KK lama.
    2. b. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (cth, paspor, SKPWNI) dan peristiwa penting lainnya.
  • 5. Penerbitan KK karena hilang/rusak
    1. a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
    2. b. Fotokopi KTP-El.
    3. c. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA), (Pasal 13 Perpres 96/2018).

  • 1. Penerbitan KK Baru
    1. a. Penduduk mengisi F-1.02.
    2. b. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua belah pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian.
    3. c. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
    4. d. Dinas menerbitkan KK Baru.
    5. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk di unggah harus aslinya.
  • 2. Penerbitan KK Baru karena pergantian kepala keluarga (kematian kepala keluarga).
    1. a. Penduduk mengisi F.1.02;
    2. b. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
    3. c. Melampirkanfotokopi KK lama;
    4. d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat denga nmembua tsurat pernyataan bersedia menjadi wali;
    5. e. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • 3. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dalam 1 (satu) alamat
    1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. b. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
    3. c. Penduduk melampirkan KK lama;
    4. d. Dinas menerbitkan KK Baru.
    5. a. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur ekurang-kurangnya 17 tahun.
  • 4. Penerbitan KK karena perubahan data
    1. a. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. b. Penduduk melampirkan KK lama;
    3. c. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
    4. d. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
    5. e. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun;
    6. f. Dinas menerbitkan KK Baru.
  • 5. Penerbitan KK karena hilang/rusak
    1. a. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02;
    2. b. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.
    3. - Untuk seluruh pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. - Semua berkas persyaratan permohonan dan dokumen yang diterbitkan diarsipkan secara digital dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). - Setiap tahapa proses (input, edit dan output) serta apa yang menjadi kendala penerbitan dokumen dicatatkan dalam bentuk Catatan Kaki dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga penelusuran (tracking) dokumen dapat dipantau secara terbuka oleh seluruh petugas yang memiliki akses SIAK. - Pengurusan dan proses dokumen dilaksanakan secara terintegrasi dengan dokumen lainnya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :

a.     Kotak Saran;

b.    Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id

c.     Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;

d.    Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270

e.     Email : Dukcapilsibolga@gmail.com

f.      Survey Kepuasan Masyarakat

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.      Cek di tempat

2.      Koordinasi internal

3.      Koordinasi eksternal

4.      Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online